Artikel Auditing
Nama : Ela wati
Nim : 2902150003
Prodi : Akuntansi Reg Pagi
Makul : Auditing
Pengembangan Profesi Akuntan Publik di Indonesi
Sehubungan dengan promosi good corporate governance di dalam pelaporan keuangan perusahaan, pelaporan keuangan yang transparan dan dapat diandalkan merupakan kebutuhan yang mutlak untuk mengakomodir kepentingan para stakeholders dari perusahaan.Dalam komposisi organ tata kelola perusahaan, posisi akuntan publik menempati posisi yang vital dalam fungsinya sebagai pemeriksa yang mewakili pihak-pihak pemangku kepentingan (pemegang saham, pemberi pinjaman, pemerintah, dan pihak-pihak lainnya). Dengan posisi tersebut, akuntan publik (“AP”) perlu dipertahankan keberadaan dan kualitas profesionalismenya sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan kepercayaan dari masyarakat.
Keberadaan AP di Indonesia tidak terlepas dari perkembangan jumlahnya dari tahun ke tahun. Catatan perkembangan jumlah AP di Indonesia tidak menunjukan angka yang lebih baik apabila dibandingkan dengan perkembangan jumlah akuntan publik di negara-negara berkembang lainnya. Apabila dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia (2.460 orang) dan Singapura (15.120 orang) dan negara dengan perkembangan ekonomi pesat lainnya seperti India (kurang lebih 16.000 orang pada tahun 2004) dan China (kurang lebih 88.000 orang pada tahun 2009), jumlah AP di Indonesia hingga bulan Maret 2011 baru sebanyak 926 orang,
Rendahnya perkembangan jumlah akuntan publik di Indonesia dapat disebabkan oleh berbagai faktor yang mungkin dapat mempengaruhi minat seseorang untuk tidak menjadikan profesi akuntan publik sebagai pilihan. Faktor-faktor tersebut diantaranya,Landasan hukum terkait profesi akuntan dan pelaporan akuntansi keuangan yang belum memadai untuk memberikan peran bagi akuntan publik (terdapat kewajiban audit untuk perusahaan (Pasal 68 UU PT No.40, untuk perusahaan dengan aset atau peredaran bruto tertentu tetapi tidak ada pengawasan dan sanksi apabil ketentuan itu tidak dipatuhi, baru diterbitkanya UU no.5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik)
Pangsa pasar jasa audit yang terbatas jumlahnya. (Terkait dengan faktor sebelumnya yaitu masih sedikitnya jumlah perusahaanterbuka dan jumlah perusahaan lain yang terikat dengan kebutuhan audit)
Perspektif atas risiko profesi (risiko hukum yang mengikat dalam jasa audit & assurance)
Tingginya biaya (diantaranya biaya untuk pendidikan, ujian profesi, perizinan, dan pelatihan professional berkelanjutan) Tingginya jumlah akuntan publik di China dan upaya pemerintah China didalam mengembangkan profesi akuntan publik di negaranya dalam kurun waktu 30 tahun sejak dibukanya profesi akuntan publik dalam era reformasi ekonomi China patut untuk dijadikan benchmark bagi pemerintah Indonesia maupun organisasi profesi akuntan publik (Institut Akuntan Publik Indonesia “IAPI”). Hal ini dimaksudkan untuk menjaga eksistensi dan perkembangan jumlah akuntan publik di Indonesia.
Profesi akuntan merupakan suatu profesi yang unik dimana profesi ini memiliki peran dan tanggungjawab yang vital, beberapa diantaranya adalah berperan dalam proses penyusunan laporan keuangan perusahaan sehingga mampu menarik investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut dan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan tersebut.
Perkembangan akuntansi sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari perkembangan profesional akuntansi yang menumbuhkan profesi akuntan yang dilahirkan dari kontribusi dunia pendidikan tinggi (universitas) dan organisasi profesi. Profesi akuntansi di Indonesia baru berkembang sejak diluncurkannya Undang -Undang No. 34, Tahun 1954 tentang hak praktik publik dan penggunaan akreditasi gelar akuntansi. Undang-undang ini dimaksudkan untuk melindungi publik dari praktik akuntansi profesional yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai hak untuk memberikan layanan tersebut. Undang-undang ini sangat penting yang merupakan hukum akuntansi dimana menjadi jalan bagi bangsa Indonesia untuk mendapatkan kualifikasi profesional tanpa pendidikan formal dari luar negeri, seperti yang terjadi pada zaman penjajahan Belanda. Organisasi profesi akuntansi di berbagai negara di dunia sangat beranekaragam, baik struktur organisasi, keanggotaan, maupun kegiatannya. Di Indonesia hanya terdapat satu organisasi profesi akuntansi, yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang merupakan badan akuntansi profesional pertama. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) didirikan pada tahun 1957, yaitu setelah munculnya Undang-Undang No. 34, Tahun 1954. IAI yang pertama kalinya dipimpin oleh Prof. Soemardjo Tjitrosidodo, profesor akuntansi Universitas Indonesia. Keanggotaannya terutama terdiri atas para akuntan yang bekerja pada berbagai bidang kegiatan. Untuk menampung kegiatan para anggota yang berbeda-beda tersebut, IAI membentuk empat kompartemen sesuai dengan bidang kegiatan para anggotanya, yaitu: Kompartemen Akuntan Publik, Kompartemen Anggota Manajemen, Kompartemen Akuntan Pendidik, dan Kompartemen Akuntan Sektor Publik.
Sasaran pembentukan IAI ini adalah untuk melindungi status profesi akuntan Indonesia, mendorong profesi akuntansi kepada publik untuk mendukung pembangunan nasional Republik Indonesia, mengembangkan ilmu pengetahuan akuntansi, melindungi badan akuntan Indonesia dan mengembangkan keahlian dan tanggung jawab anggota IAI, serta mendukung dan menciptakan tindakan positif terkait dengan pembangunan nasional Indonesia.
Sejak IAI berdiri tahun 1957 s.d. tahun 1959 baru tiga belas orang akuntan yang terdaftar di Indonesia. Hal ini tidak sebanding dengan perkembangan pertumbuhan bisnis setelah kemerdekaan Indonesia. Namun, sejak pemerintahan Presiden Soeharto pada tahun 1966 terjadi perubahan yang dramatis untuk profesi akuntansi Indonesia seiring dengan membaiknya kondisi politik dan ekonomi Indonesia saat itu.
Sejak tahun 1975 perkembangan profesi akuntan semakin mantap. Pada tahun ini Konsersium Ilmu Ekonomi (KIE) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan berdiri dimana salah satu keputusannya menetapkan bahwa syarat-syarat minimal kurikulum jurusan akuntansi berpola Amerika, untuk seluruh Fakultas Ekonomi Negeri. Sejalan dengan hal tersebut Pusat Pengembangan Akuntansi (PPA) sebagai lembaga di bawah KIE yang berkedudukan di Fakultas Ekonomi Negeri setempat mulai beroperasi tahun 1979. Lembaga itu bertugas untuk, Pertama, mengintegrasikan satu pola pendidikan akuntansi, yaitu pola Amerika. Kedua, sebagai pelaksana Ujian Nasional Akuntansi (UNA) bagi peserta yang berasal dari lulusan Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dari universitas swasta maupun negeri, yang belum memenuhi persyaratan memakai gelar akuntan.
Pada tahun 2001 pemerintah berniat memberlakukan aturan baru tentang pemakaian sebutan akuntan (bukan gelar akuntan), maka pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI membuat peraturan baru tentang seseorang yang berhak menggunakan sebutan akuntan. Peraturan baru tersebut menetapkan seseorang berhak menggunakan sebutan akuntan apabila yang bersangkutan telah lulus dari suatu Pendidikan Profesi Akuntansi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Dalam rangka meningkatkan penguasaan akuntansi terhadap pengetahuan dan kompetensi teknis di bidang akuntansi dan menyongsong keterbukaan dalam era perdagangan bebas, maka IAI dengan dukungan Departemen Keuangan RI menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP), dengan tujuan menguji kemampuan akuntan untuk berpraktik sebagai Akuntan Publik. Di samping itu, IAI sebagai organisasi profesi telah memfasilitasi anggotanya untuk selalu mempertahankan dan meningkatkan kompetensi profesionalnya. Untuk itu, IAI sebagai organisasi profesi menyelenggara kan Program Pendidikan Berkelanjutan (PPL) dengan materi yang meliputi tiga unsur, yaitu:
1. Ketrampilan profesional,
2. Pengetahuan profesional, dan
3. Etika profesi.
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB AUDIT
A. TUJUAN PENGAUDITAN LAPORAN KEUANGAN
Pengauditan pada laporan keuangan bertujuan untuk memberikan suatu opini atas laporan keuangan, apakah laporan keuangan tersebut telah di sajikan secara wajar atau tidak, apakah laporan posisi keuangan,arus kas telah sesuai dengan rinsip akuntansi yang telah berlaku umum di Indonesia.
B. TANGGUNG JAWAB AUDITOR
Auditor bertanggung jawab untuk memeriksa atau menjalankan audit agar mendapatkan informasi apakah laporan keuangan telah bebas dari kesalahan saji atau bahkan kecurangan.
Salah Saji Material versus Tidak Material
Dianggap sebagai material apabila kesalahan-kesalahan tersebut belum di koreksi. Auditor bertanggung jawab untuk mendapatkan keyakinan yang memadai bahwa batas materialitas telah terpenuhi.
* Keyakinan Memadai
Dalam Standart audit keyakinan yang memadai sebagai tingkay yang tinggi, tapi sebuah laporan keuangan tidak dapat di pastikan telah bebas dari slah saji material, karena sebagian bahan audit merupakan sebagian dari sampel populasi, penyajian akuntansi berisi stimasi yang kompleks dan sangat sulit seorang auditor mendeteksi adanya kesalahan saji dalam sebuah laporan keuangan.
* Kesalahan versus Kecurangan
Kesalahan adalah salah saji dalam sebuah laporan keuangan yang tidak di sengaja namun kecurangan adalah salah saji yang di sengaja
* Skeptis Profesional
Dalam pengauditan harus dilakukan secara skeptic professional yaitu sikap kritis dalam penilaian atas bahan bukti dalam audit.
Tanggung jawab auditor dalam mendeteksi kesalahan saji
* Auditor bertanggung jawab atas kesalahan yang tidak di sengaja dalam kesalahan-kesalahan perhitungan,kealpaan,kesalahpahaman dan kesalahan penerapan standart akuntansi
Tanggung jawab auditor dalam mendeteksi kecurangan material
* Auditor harus mamapu mendapat keyakinan bahwa laporan keuangan telah bebas dari salah saji material. Memang sangat sulit mengingat manajemen dan karyawan terlibat dalam kecurangan dan bertindak menutup nutupi hal tersebut. Kecurangan meliputi kecurangan dalam pelaporan atau penyalahgunaan asset
* Tanggung jawab auditor untuk membongkar tindakan Ilegal
Tindakan illegal adalah sebuah pelanggaran hokum dua contoh tindakan ilegaladalah pelanggaran terhadap peraturan perpajakan dan perlindungan lingkungan.
Tindakan ketika auditor mengetahui adanya tindakan illegal adalah
1. Mempertimbangkan terhadap laporan keuangan
2. Mempertimbangkan dampak dari tindakan ini terhadap hubngan KAP dengan manajemen
3. Auditor harus mengkomunikasikan dengan komite audit untuk meyakinkan bahwa mereka mengetahui adanya tindakan illegal tersebut.
Komentar
Posting Komentar